Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Rabu, 23 Oktober 2013

Tahun 2014 BLM PNPM MPd Aceh Rp 426,4 M

Banda Aceh| Tahun 2013 segera berakhir dan berganti dengan datangnya 2014. Jelang tahun 2014 Pemeritah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat kembali mencanangkan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp 426,4 miliar yang rencananya akan dilalokasikan melalui 257 kecamatan yang terdapat di 18 kabupaten di Aceh. Koordinator Propinsi RMC I Aceh, Rusli Mohd Ali mengatakan total dana yang direncanakan untuk disalurkan bagi wilayah kerja PNPM Mandiri Perdesaan pada 2014 mendatang terdiri atas Rp 386 miliar dana bersumber dari APBN dan Rp 40,4 miliar dana minimum yang bersumber dari APBD. "Jumlah tersebut masih rencana total dana dan lokasi yang akan menerima BLM berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No.B.1605/KMK/D.VII/VIII/2013," terang Rusli Mohd Ali. Total dana yang diindikasikan akan dialokasikan bagi masyarakat Aceh tersebut diakui Rusli Mohd Ali terungkap berdasarkan Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi PNPM 2014 yang diterbitkan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dengan terbitnya daftar indikatif lokasi yang disertai dengan total dana BLM yang rencananya akan disalurkan, jajaran Fasilitator Kabupaten se-Aceh dapat segera mendorong proses penetapan nilai Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB). Dalam bentuk pengesahan alokasi APBD bagi mendukung pelaksanaan program, dengan besaran nilai minimum sebagaimana yang diterakan pada kolom minimum APBD. Setelah nilai ditetapkan, selanjutnya segera disusun Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) berisi berbagai hal terkait dengan kesepakatan dalam pengalokasian anggaran, penggunaan dana dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan di tiap kabupaten. Untuk memastikan sahnya perjanjian tersebut, nantinya NPUB akan ditandatangani oleh bupati dan Kementerian Dalam Negeri. Standar Penetapan Tentu masih saja terdapat pertanyaan bagaimana besaran nilai BLM ini dtetapkan. Deputi Koordinator Propinsi RMC I Aceh Muhammad Ismail menambahkan, Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A 2014 diterbitkan agar mendapat tanggapan dari daerah termasuk komitmen penyediaan DDUB. Dengan demikian, Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri 2014 defenitif nantinya dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Hal ini tertera pada penjelasan daftar yang telah didistribusikan tersebut. "Jumlah kecamatan yang akan menerima BLM pada Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM 2014 bertambah dari 255 kecamatan menjadi 257 kecamatan," terang Muhammad Ismail yang merinci kecamatan tersebut yaitu Simeulue Cut dan Teupah Tengah di Kabupaten Simeulue. Sementara standar penetapan nilai BLM mengacu pada tingkat kemiskinan masing-masing kecamatan dan desa, serta kemampuan keuangan pusat dan daerah. Data yang dipergunakan untuk menilai proporsi BLM untuk setiap kecamatan secara nasional ditetapkan berdasarkan pada hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang menjadi dasar penentuan tingkat kemiskinan. Juga mengacu pada Data Potensi Desa (Podes) BPS tahun 2011 sebagai dasar penilaian kepadatan penduduk suatu wilayah. Dalam standar yang ada, ditetapkan persentase penduduk miskin diperoleh berdasarkan akumulasi penduduk miskin ditambah penduduk sangat miskin (PPLS 2011) dibagi akumulasi jumlah penduduk di sebuah kecamatan (Podes 2011). Mekanisme penentuan alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan diatur dengan mengacu pada Bantuan Langsung Masyarakat untuk tiap-tiap kecamatan ditetapkan berdasarkan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk di masing kecamatan dan desa serta keuangan pusat dan daerah. Data Tingkat Kemiskinan setiap kecamatan/desa berdasarkan hasil PPLS 2011 dan Podes 2011. Dengan klasifikasi tingkat kemiskinan untuk lokasi sasaran ditentukan dengan kriteria; <10 persen termasuk tidak miskin, 10-20 persen tingkat kemiskinan sedang dan >20 persen, miskin. Dana Daerah Urusan bersama (DDUB) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Penetapan besarannya mengacu pada PMK No.74/PMK.07/2013 tentang Indeks Fiskal dan Kemikinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggunalangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014 serta keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri. Berdasarkan hal tersebut ditetapkan kabupaten dengan kategori IFKD Rendah akan mendapat komposisi BLM 95 persen DUB dan 5 persen DDUB. Kabupaten dengan IFKD Sedang akan mendapat komposisi BLM 90 persen DUB dan 10 persen DDUB. Kabupaten Dengan IFKD Tinggi mendapat komposisi BLM 85 persen DUB dan 15 persen DDUB. Demikian juga halnya dengan kabupaten dengan IFKD Sangat Tinggi akan mendapat komposisi BLM 80 persen DUB dan 20 persen DDUB. Pada Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 juga telah ditetapkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, lokasi desa dengan persentase miskin ≥ 10 persen yang memiliki jumlah penduduk <1.500 jiwa mendapatkan alokasi Rp 150 juta. Bagi lokasi dengan jumlah penduduk 1.500-7.500 jiwa mendapat Rp 200 juta dan >7.500 akan mendapatkan Rp 350 juta. Nilai DDUB yang tertera dalam daftar tersebut adalah nilai minimal yang wajib disediakan daerah dalam bentuk uang, bukan sharing program. Daerah juga dapat menambah alokasi DDUB sesuai dengan kemampuan daerah, dengan memperhatikan mekanimse pengalokasian dan pelaksanaan anggaran yang berlaku pada program tersebut. Dengan demikian, kabupaten yang sama sekali tidak mendukung PNPM Mandiri dengan tidak menyediakan DDUB secara penuh pada satu tahun anggaran akan mendapat sanksi yaitu tidak lagi mendapat BLM dari PNPM Mandiri pada tahun anggaran berikutnya. Untuk kembali mendapatkan BLM, daerah berkewajiban melunasi utang DDUB tanpa meminta pemulihan APBN. Source

Sabtu, 12 Oktober 2013

Korupsi PNPM senilai Rp1 M diselidiki

WASPADA ONLINE



10 October 2013
 
SINABANG - Kejaksaan Negeri Sinabang menyelidiki kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simeulue tahun anggaran 2008-2012.

"Terjadi dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pengurus lama PNPM yang membidangi program simpan pinjam perempuan di Kecamatan Simeulue Tengah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang AM Arifin.

Hasil penyelidikan sementara, Kejari Sinabang telah mengantongi nama-nama pengurus lama PNPM yang diduga kuat sebagai pelaku korupsi Rp1 miliar. Kejari Sinabang juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi tersebut telah diproses Kejari Sinabang selama bulan terakhir. Saat ini proses penyelidikan telah selesai dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Editor: SASTROY BANGUN
(dat19/atjehpost)
source link:Korupsi PNPM MPd Simeulue Tengah

Kamis, 10 Oktober 2013

311 Desa Bermasalah Soal Keuangan BKPG

* Paling Banyak di Silih Nara
BANDA ACEH - Dari 6.451 desa yang menjadi sasaran penyaluran dana Bantuan Keuangan Pemakmu Gampong (BKPG) tahap I dan tahap II, sebanyak 311 Desa tidak bisa menerima, karena masih bermasalah soal laporan pertanggungjawaban keuangan BKPG dan PNPM yang telah diterimanya sejak tahun 2010-2011. “Desa yang bisa menerima dana BKPG tahap II sebesar Rp 20 juta/desa tahun ini sebanyak 6.140 gampong,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Drs Zulkifli Hasan kepada Serambi, Selasa (8/10) di Hotel Permata Hati, Banda Aceh.

Sebanyak 6.140 desa calon penerima dana BKPG tahap II itu, kata Zulkifli Hasan diharapkan segera memasukkan persyaratan paling lambat pada tanggal, 20 Oktober 2013 mendatang. Katanya, usulan program penggunaan dana BKPG tahap II tersebut melalui Kantor BPM Kabupaten, yang akan diteruskan ke Kantor BPM Aceh.

Program BKPG iyu, kata Zulkifli Hasan, dalam pelaksanannya di pedesaan dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan program kegiatan PNPM yang dananya dari APBN yan berasal dari pinjaman lunak Bank Dunia (World Bank). Dari 6.451 desa yang ada di Aceh, sebut Kepala BPM Aceh itu, masih ada 311 desa yang belum bisa menerima dana BKPG Tahap II dan Tahap I, karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana BKPG tahun 2012 lalu.

Desa-desa yang belum menyampaikan LPJ keuangan dana BKPG 2012 nya, menurut laporan fasilitator kecamatan BKPG/PNPM maupun fasilitator Kabupaten, karena desa tersebut  mengalami masalah dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangannya. Antara lain, dana sinpan pimjam sebesar 30 persen untuk pemberdayaan ekonomi kaum perempuan di desa yang dipinjamkan, tidak ada pencicilan atau pengembalian.  Bahkan di Kecamatan Silih Nara, Bener Meriah, sebanyak 33 desa belum bisa diberikan dana BKPG 2012 tahap I Rp 50 juta/desa, karena masih ada masalah LPJ keuangan 2010-2011.

Dari 33 desa, sebut Zulkifli, ada 11 desa yang telah menyampaikan LPJ keuangannya 2010-2011, tapi karena 22 desa lagi masih tersangkut, 11 desa itu juga belum dapat diberikan dana BKPG dan PNPM. Untuk mengatasi masalah itu, kata Zulkifli Hasan, pihaknya telah menyarankan kepada Bupati dan Ketua DPRK Bener Meriah, agar menanggung lebih dulu dana BKPG/ PNPM yang diduga diselewengkan fasilitator kecamatan dan pengelola BKPG/PNPM desa dan kecamatan sebesar Rp 763 juta itu.

Begitu juga di Simeulue, ada sembilan desanya belum bisa menerima dana BKPG tahap I dan II tahun 2013, karena hal yang sama.(her)
 

Rabu, 09 Oktober 2013

Dua Kabupaten Ikut Meriahkan HUT ke-14 Simeulue

SINABANG - Sebanyak dua kabupaten, yakni Kabupaten Aceh Barat dan Aceh Tenggara, dipastikan akan ikut hadir memeriahkan peringatan hari jadi Kabupaten Simeulue yang ke 14 tahun 2013, yang jatuh pada tanggal 12 Oktober 2013 mendatang.

Selain mengundang dua kabupaten tersebut, pihak panitia juga turut mengundang sejumlah artis ternama Aceh, untuk menghibur puluhan masyarakat Simeulue pada malam puncak hiburan rakyat yang akan digelar di lapangan Pendapa Bupati Simeulue. 

Tak hanya itu, penceramah kondang asal Jakarta, ustad Syamsul Arifin Nababan, pihak panitia telah mendapat konfirmasi kehadirannya untuk mengisi acara tabliq akbar disertai ceramah agama dan penyantunan seribuan anak yatim di wilayah kepulauan ini.

Menurut Kabag Humas Setdakab Simeulue Bangun Karya MM, kepastian dua kabupaten itu akan ikut berpartisipasi menyambut hari jadi Kabupaten Simeulue disampaikan oleh Wakil Bupati ketika acara PKA di Banda Aceh, yang membicarakan langsung dengan kedua kepala daerahnya. “Hasilnya sudah positif akan ikut serta dan datang ke Simeulue untuk memeriahkan hari jadi Simeulue ke 14,” kata Bangun Karya kepada Serambi, Minggu (6/10) di Sinabang. 

Ia menjelaskan, dari Aceh Tenggara akan menampilkan tari saman. Sedangkan dari Aceh Barat, juga akan menampilkan adat dan budaya. Sehingga peringatan hari jadi Simeulue kali ini akan meriah. 

Dikatakan Bangun, yang berbeda pada perayaan hari jadi Simeulue kali ini, adalah saat upacara nanti seluruh peserta akan mengenakan pakaian adat Simeulue. “Pakaian peserta upacara nanti seragam mengunakan pakaian adat daerah,” demikian Bangun Karya, seraya mengatakan agenda kegiatan HUT Simeulue dimulai pada tanggal 10 Oktober 2013 dan berakhir pada 27 Oktober 2013.(c48)
 source link http://aceh.tribunnews.com/2013/10/07/dua-kabupaten-ikut-meriahkan-hut-ke-14-simeulue

Dana Hibah KPA Rp 120 M Dialihkan untuk BKPG

* Setiap Gampong Punya Hak Rp 20 Juta
BANDA ACEH - Pagu dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat sebesar Rp 120 miliar yang dimasukkan secara gelondongan dalam APBA murni 2013 dan dikoreksi Mendagri, dalam pelaksanaan APBA-P 2013 telah dialihkan untuk dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) tahap II sebesar Rp 20 juta/gampong.

“Pagu dana hibah untuk KPA Pusat itu sudah dialihkan untuk penyaluran dana BKPG tahap II dan Pak Gubernur telah menyetujuinya,” kata Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS kepada Serambi, Minggu (6/10).

Menurut Abubakar, pagu dana hibah KPA Pusat sebesar Rp 120 miliar tersebut akan disalurkan untuk 6.451 gampong/desa. Setiap desa akan mendapatkan Rp 20 juta. Sedangkan pada tahap I, Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh telah menyalurkan Rp 50 juta/gampong.
Dana BKPG ini, lanjut Abubakar, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar pedesaan. Misalnya jalan desa, jembatan desa, jalan tembus antardesa, irigasi desa, air minum, listrik desa, gedung TPA, gedung TK, pemberdayaan ekonomi masyarakat pedesaan, dan modal usaha kaum perempuan sebesar 30 persen melalui sistem simpan pinjam.

Tujuan dari program BKPG ini adalah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pedesaan yang dapat mendorong meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat, kesejahteraan masyarakat desa secara umum, pengurangan jumlah penduduk miskin dan pengangguran. Sehingga dana otsus yang diberikan pemerintah pusat untuk jangka waktu 20 tahun benar-benar dimanfaatkan untuk kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh secara menyeluruh, bukan untuk kelompok seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan LSM.

Klarifikasi dan koreksi yang dilakukan Kemendagri terhadap RAPBA murni 2013 senilai Rp 11,7 triliun berdasarkan suratnya tertanggal 18 Februari 2013 yang ditujukan kepada Gubernur Aceh dan DPRA, seluruhnya telah disikapi sesuai ketentuan.
“Perintah, saran, dan usul Mendagri sudah kita lakukan dalam RAPBA-P 2013 yang telah disahkan DPRA dalam sidang paripurna Kamis 5 Oktober 2013,” katanya.
Kepala Bappeda Aceh juga menginformasikan, dana kerja gubernur dan wakil gubernur yang sebelumnya dialokasikan dalam RAPBA murni 2013 sebesar Rp 100 miliar juga masuk dalam koreksi Mendagri.
Menurut Abubakar Karim, dana itu boleh dianggarkan besarannya 30 persen dari total dana bantuan sosial dalam APBA. Misalnya total dana bantuan sosial Rp 200 miliar, dana taktis untuk bantuan sosial dadakan bagi gubernur dan wagub diberikan 30 persen atau Rp 60 miliar.          

Dana itu boleh digunakan gubernur untuk memberikan bantuan bencana alam yang terjadi tiba-tiba atau dadakan yang pos anggarannya belum tersedia dalam APBA tahun berjalan. Juga untuk peristiwa kebakaran yang terjadi di beberapa tempat dalam dua bulan terakhir ini. Bantuan uang tunai untuk masa panik kepada korban kebakaran yang diberikan gubernur atau wagub menggunakan pos anggaran dana taktis bansos gubernur dan wagub yang ditempatkan pada Dinas Sosial. 

Diakui oleh Kepala Bappeda, klarifikasi dan koreksi Mendagri atas dana hibah yang diplotkan secara gelondongan dalam RAPBA murni 2013 untuk KPA Pusat, KPA, FKK, PDPA, dana kerja gubernur dan lainnya, dasar hukum penggunaannya masih sangat lemah.

Informasi pengalihan dana hibah KPA untuk BKPG ditanggapi oleh Askhalani dari Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh. “Kita berikan apresiasi kepada Gubernur Aceh yang telah menyikapi klarifikasi dan koreksi Mendagri terhadap pengalokasian dana hibah untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya untuk program pro rakyat seperti BKPG. Begitu juga terhadap alokasi dana kerja gubernur dan wagub yang telah dikurangi sesuai ketentuan,” kata Askhalani.

Keinginan gubernur untuk memberikan bantuan kepada mantan kombatan, janda korban konflik dan anak yatim korban korflik, menurut Askhalani, bisa melalui program kegiatan reguler dinas dan badan. Tidak seperti yang terjadi dalam RAPBA murni 2013, dialokasikan dana hibah yang cukup besar untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya atau Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A).(her)

Source: http://aceh.tribunnews.com/2013/10/07/dana-hibah-kpa-rp-120-m-dialihkan-untuk-bkpg

Rabu, 28 Agustus 2013

Pemerintah Aceh Kucurkan Dana BKPG

BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui BPM Aceh kembali menyalurkan tambahan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) untuk 6464 gampong di seluruh Aceh. Setiap gampong akan menerima sebesar Rp 20 juta, dan khusus 13 desa pemekaran mendapatkan langsung Rp 70 juta/desa.
Menurut Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM, dana itu adalah dana tahap kedua, dan ditalangi melalui dana APBA-P. “Sebelumnya masing-masing desa telah diberikan Rp 50 juta/gampong, yang ditalangi melalui dana APBA murni tahun 2013. Dengan kata lain tahap pertama senilai Rp 322,50 miliar dan tahap kedua dengan jumlah Rp 129,93 miliar,” ujar Zulkifli yang didampingi Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat BPM Aceh, T Zul Husni S.Sos, MSi, kemarin.
Nantinya dana tahap kedua itu akan segera dicairkan bila dana tahap pertama telah dipertanggungjawabkan. Dana itu sendiri akan disalurkan melalui rekening gampong masing-masing. Sesuai dengan MoU Pemerintah Aceh dan Kemendagri, BKPG Aceh terintegrasi dengan PNPM, dalam bentuk pengadan fasilitator serta operasional penunjang lainnya.
Pada sisi lain Zulkifli mengungkapkan, hingga tanggal 22 Agustus 2013, progres pencairan dana BKPG tahap pertama sudah mencapai 91,91 persen atau 5882 desa di seluruh Aceh. Beberapa kabupaten telah mencapai 100 persen, seperti Pidie Jaya, Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Singkil. Sementara kabupaten/kota lainnya rata rata dalam kisaran 90 persen. “Tanggal 30 Agustus kita sudah close, dan selanjutnya dimulai proses pencairan untuk tahap ke-2,” tutur Zulkifli.
Pada bagian lain Zulkifli mengingatkan agar para keuchik segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban dana BKPG thap satu untuk segera dilanjukan dengan proses pencairan dana Rp 20 juta/gampong. “Saat ini sekitar 2-3 persen dari total 6464 desa di Aceh, pengelolaan dana BKPGnya bermasalah, namun langkah pembenahan terus dilakukan,” kata Zulkifli.
Penyimpangan dana BKPG itu antara lain mencakup, dana simpan pinjam perempuan (SPP) tidak dikembalikan oleh peserta ke pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG). Gampong tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BKPG tahun sebelumnya. Kondisi itu muncul karena tak ada sanksi tegas bagi para pelanggar. Padahal Pergub soal itu secara tegas menyatakan, langkah untuk pelanggar BKPG itu adalah dengan mnghentikan, menunda atau tak lagi menyalurkan dana BKPG tahun selanjutnya untuk gampong bermasalah.(nur) 

Source Link
http://aceh.tribunnews.com/2013/08/27/pemerintah-aceh-kucurkan-dana-bkpg

SPP PNPM Kabupaten Simeulue Berhijrah dari Konvensional ke Pola Syariah

Sinabang (SimeulueNews.com)- Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat – Mandiri Pedesaan (PNPM - MPd) akhirnya menjawab tantangan instruksi Musyawarah Antar Desa untuk menjadikan operasional Simpan Pinjam Kelompok Perempuan (SPP) dari sistem konvensional menjadi pola syariah.
Hal tersebut terungkap setelah penyelenggaraan  sosialisasi SPP pola syariah di aula Bappeda kabupaten Simeulue beberapa waktu lalu yang dilaksanakan PNPM - MPd setempat.
kegiatan ini merupakan program kerja pokja kebutuhan lokal Ruang Belajar Masyarakat (RBM) PNPM - MPd Kabupaten Simeulue, dana kegiatan bersumber dari DOK RBM kabupaten Simeulue. Sosialisasi SPP syariah ini diikuti 5 orang perwakilan masyarakat dari 8 Kecamatann di Kabupaten Simeulue.

Faskeu PNPM Kabupaten Simeulue, Arjuna menyatakan, “Kami menggandeng Bank Syariah Mandiri Cabang Simeulue untuk melakukan sosialisasi SPP Syariah ini mengingat Bank Syariah Mandiri merupakan satu-satunya Bank yang beroperasional secara syariah di Kabupaten Simeulue dan sangat relevan dengan operasional SPP Syariah”.
Nara sumber sosialisasi SPP Syariah adalah Kepala  Bank Syariah Mandiri Cabang Simeulue, Rinrin Sukmariana dan Kepala Dinas Syariat Islam Kabupaten Simeulue, Alamsyar.
“Tujuan yang ingin dicapai dari kegiatan sosialisasi SPP pola syariah secara umum adalah untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat simeulue perbedaan  simpan pinjam antara pola syariah dengan pola konvensional dan secara khusus Pola Simpan pinjam Syariah dapat diterapkan dalam kegiatan Simpan Pinjam pada program PNPM-MPd” ujar Zainun, Faskab PNPM Simeulue. (Rin)


Senin, 26 Agustus 2013

Kades Laporkan Penyelewengan Dana SPP

Minggu, 25 Agustus 2013 09:44 WIB

SINABANG - Para kepala desa di dua kecamatan, yakni Kecamatan Simeulue Tengah dan Simeulue Cut, akhirnya melaporkan dugaan terjadinya penyelewengan dana simpan pinjam perempuan (SPP) pada Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang, Jumat (23/8). Kasus tersebut mencuat ke permukaan sejak awal tahun 2013 lalu dengan jumlah kerugian negara sekitar Rp 1 miliar.

Kedatangan para kepala desa di kantor Kejari Sinabang, sekitar pukul 15:00 WIB, Jumat (23/8), turut didampingi oleh Badan Koordinasi Antar Desa (BKAD) serta fasilitator kabupaten dan fasilitator keuangan (Faskeu). Tiba di Kejari, BKAD selaku yang mewakil para kepala desa langsung menyerahkan berkas pelaporannya untuk ditindaklanjuti kepada Kasi Intel Kejari Sinabang, M Nasir SH MH.

Seperti diketahui, sejak mencuatnya kasus dugaan penyelewangan dana simpan pinjam perempuan tersebut, sebanyak Rp 3,2 miliar dana yang dianggarkan dalam program PNPM tahun 2013 tidak bisa dicairkan sebelum kasus itu diselesaikan. Oleh sebab itu, seluruh program yang telah disusun di dua kecamatan itu tidak berjalan.

Ajrian Bahar, selaku BKAD di wilayah itu kepada Serambi mengatakan, masyarakat di dua kecamatan sangat menunggu hasil dari pelaporannya ke pihak hukum. Sehingga jelas siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penyelewengan dana SPP itu. “Kami berharap setelah pelaporan ini, pihak program dapat mencairkan kembali dana program tahun 2013 yang masih dipending,” kata Ajrian didamping para kepala desa dari dua kecamatan di daerah kepulauan itu.(c48)

source:
aceh.tribunnews.com/2013/08/25/kades-laporkan-penyelewengan-dana-spp

Jumat, 23 Agustus 2013

Jalan Mulus Dapat Fulus



Selama bertahun-tahun masyarakat di Desa Badegong Kecamatan Teupah Selatan KabupatenSimeulue, mempunyai permasalahan jalan menuju kekebun, ibu kota kecamatan dan desa tetangga yang sempit, becek dan banyak kubangan air karena daerah tersebut merupakan daerah rawa-rawa.Setiap musim hujan tiba jalan tersebut tidak bias dilewati karena tergenang air akibat dari tidak adanya saluran drainase.   Hal tersebut menyebabkan terganggunya aktivitas warga desa, mobil-mobil pengankut hasil kebun warga kesulitan untuk melintas, anak-anak sekolah kesulitan menuju kesekolah mereka yang letaknya didesa tetangga.Kondisi ini menyebab kan perekonomian warga desa tidak bias berkembang dan proses belajar mengajar disekolah juga terganggu.



Kondisi jalan sebelum dibangun
 
Setelah melalui proses panjang alhamdulilah pada tahun 2012, usulan Pembuatan Jalan Desa Badegong sepanjang 2500 meter terdanai oleh PNPM-MPd tahun anggaran 2012 dengan jumlah bantuan sebesar Rp. 292.755.000,- dengan rincian dana fisikRp. 278.117.000, untuk operasional TPK Rp.8.783.000 operasional UPK Rp.5.855.000

Karena kondisi medan yang akan dibuat jalan berupa rawa dan sangat sulit dikerjakan dengan tenaga manusia maka pada saat musyawarah desa pra pelaksanaan yang dihadiri oleh seluruh masyarakat desa disepakati pembuatan jalan tersebut menggunakan bantuan alat berat seperti excavator, sedangkan pembuatan gorong-gorong dan finishing tetap melibatkan masyarakat desa.


Peralataan dan pemadatan badan jalan menggunakan motorgrader dan tandem
 
Pada akhir pelaksanaan pembangunan dilakukan serah terima pekerjaan dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) kepada masyarakat desa Badegong melalui acara Musyawarah Desa SerahTerima (MDST). Acara tersebut dihadiri seluruh masyarakat desa, dalam acara tersebut TPK membacakan laporan pertanggung jawaban penggunaan dana dari awal sampai akhir kegiatan.

Jalan telah selesai pengerjaannya dan dimanfaatkan oleh masyarakat

Pascapembangunan jalan tersebut masyarakat menjadi bersemangat untuk berkebun lagi, banyak warga yang membuka areal perkebunanbaru, mereka merasakan banyak kemudahan untuk mengangkuthasilpanen, karena jalur tersebut merupakan akses utama menuju keibu kota kecamatan.Hargajual tanah di sekitar jalan menjadi meningkat, banyakwarga yang membuka areal perumahan disepanjang jalan, distribusi barang-barang kebutuhan pokok warga desa semakin lancer dan proses belajar mengajar disekolah menja dilancar kembali.
 
Kesimpulannya, dengan dibangunnya Jalan yang didanai oleh PNPM-MPd tersebut perekonomian warga di desa Badegong meningkat, aktifitas sehari-hari warga masyarakat menjadilancar.

Oleh :
MIFTAHUL FAUZI PURBANTERA, ST
Fasilitator Teknik Kecamatan
Kecamatan Teupah Selatan
Kabupaten Simeulue
ACEH