* Setiap Gampong Punya Hak Rp 20 Juta
BANDA
ACEH - Pagu dana hibah untuk Komite Peralihan Aceh (KPA) Pusat sebesar
Rp 120 miliar yang dimasukkan secara gelondongan dalam APBA murni 2013
dan dikoreksi Mendagri, dalam pelaksanaan APBA-P 2013 telah dialihkan
untuk dana Bantuan Keuangan Peumakmu Gampong (BKPG) tahap II sebesar Rp
20 juta/gampong.
“Pagu dana hibah untuk KPA Pusat itu sudah
dialihkan untuk penyaluran dana BKPG tahap II dan Pak Gubernur telah
menyetujuinya,” kata Kepala Bappeda Aceh, Prof Dr Abubakar Karim MS
kepada Serambi, Minggu (6/10).
Menurut Abubakar, pagu dana hibah
KPA Pusat sebesar Rp 120 miliar tersebut akan disalurkan untuk 6.451
gampong/desa. Setiap desa akan mendapatkan Rp 20 juta. Sedangkan pada
tahap I, Pemerintah Aceh melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM)
Aceh telah menyalurkan Rp 50 juta/gampong.
Dana BKPG ini, lanjut
Abubakar, digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar pedesaan.
Misalnya jalan desa, jembatan desa, jalan tembus antardesa, irigasi
desa, air minum, listrik desa, gedung TPA, gedung TK, pemberdayaan
ekonomi masyarakat pedesaan, dan modal usaha kaum perempuan sebesar 30
persen melalui sistem simpan pinjam.
Tujuan dari program BKPG ini
adalah untuk mempercepat penyediaan infrastruktur pedesaan yang dapat
mendorong meningkatkan derajat kesehatan, pendidikan, ekonomi rakyat,
kesejahteraan masyarakat desa secara umum, pengurangan jumlah penduduk
miskin dan pengangguran. Sehingga dana otsus yang diberikan pemerintah
pusat untuk jangka waktu 20 tahun benar-benar dimanfaatkan untuk
kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat Aceh secara menyeluruh, bukan
untuk kelompok seperti yang dikhawatirkan oleh kalangan LSM.
Klarifikasi
dan koreksi yang dilakukan Kemendagri terhadap RAPBA murni 2013 senilai
Rp 11,7 triliun berdasarkan suratnya tertanggal 18 Februari 2013 yang
ditujukan kepada Gubernur Aceh dan DPRA, seluruhnya telah disikapi
sesuai ketentuan.
“Perintah, saran, dan usul Mendagri sudah kita
lakukan dalam RAPBA-P 2013 yang telah disahkan DPRA dalam sidang
paripurna Kamis 5 Oktober 2013,” katanya.
Kepala Bappeda Aceh juga
menginformasikan, dana kerja gubernur dan wakil gubernur yang
sebelumnya dialokasikan dalam RAPBA murni 2013 sebesar Rp 100 miliar
juga masuk dalam koreksi Mendagri.
Menurut Abubakar Karim, dana
itu boleh dianggarkan besarannya 30 persen dari total dana bantuan
sosial dalam APBA. Misalnya total dana bantuan sosial Rp 200 miliar,
dana taktis untuk bantuan sosial dadakan bagi gubernur dan wagub
diberikan 30 persen atau Rp 60 miliar.
Dana itu boleh
digunakan gubernur untuk memberikan bantuan bencana alam yang terjadi
tiba-tiba atau dadakan yang pos anggarannya belum tersedia dalam APBA
tahun berjalan. Juga untuk peristiwa kebakaran yang terjadi di beberapa
tempat dalam dua bulan terakhir ini. Bantuan uang tunai untuk masa panik
kepada korban kebakaran yang diberikan gubernur atau wagub menggunakan
pos anggaran dana taktis bansos gubernur dan wagub yang ditempatkan pada
Dinas Sosial.
Diakui oleh Kepala Bappeda, klarifikasi dan
koreksi Mendagri atas dana hibah yang diplotkan secara gelondongan dalam
RAPBA murni 2013 untuk KPA Pusat, KPA, FKK, PDPA, dana kerja gubernur
dan lainnya, dasar hukum penggunaannya masih sangat lemah.
Informasi
pengalihan dana hibah KPA untuk BKPG ditanggapi oleh Askhalani dari
Gerakan Antikorupsi (GeRAK) Aceh. “Kita berikan apresiasi kepada
Gubernur Aceh yang telah menyikapi klarifikasi dan koreksi Mendagri
terhadap pengalokasian dana hibah untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya
untuk program pro rakyat seperti BKPG. Begitu juga terhadap alokasi
dana kerja gubernur dan wagub yang telah dikurangi sesuai ketentuan,”
kata Askhalani.
Keinginan gubernur untuk memberikan bantuan kepada
mantan kombatan, janda korban konflik dan anak yatim korban korflik,
menurut Askhalani, bisa melalui program kegiatan reguler dinas dan
badan. Tidak seperti yang terjadi dalam RAPBA murni 2013, dialokasikan
dana hibah yang cukup besar untuk KPA Pusat, KPA, FKK, dan lainnya atau
Badan Penguatan Perdamaian Aceh (BP2A).(her)
Source: http://aceh.tribunnews.com/2013/10/07/dana-hibah-kpa-rp-120-m-dialihkan-untuk-bkpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar