BANDA ACEH - Pemerintah Aceh melalui BPM Aceh kembali menyalurkan
tambahan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) untuk 6464 gampong di
seluruh Aceh. Setiap gampong akan menerima sebesar Rp 20 juta, dan
khusus 13 desa pemekaran mendapatkan langsung Rp 70 juta/desa.
Menurut
Kepala BPM Aceh, Drs Zulkifli Hs MM, dana itu adalah dana tahap kedua,
dan ditalangi melalui dana APBA-P. “Sebelumnya masing-masing desa telah
diberikan Rp 50 juta/gampong, yang ditalangi melalui dana APBA murni
tahun 2013. Dengan kata lain tahap pertama senilai Rp 322,50 miliar dan
tahap kedua dengan jumlah Rp 129,93 miliar,” ujar Zulkifli yang
didampingi Plt Kabid Pemberdayaan Ekonomi Masyarakat BPM Aceh, T Zul
Husni S.Sos, MSi, kemarin.
Nantinya dana tahap kedua itu akan
segera dicairkan bila dana tahap pertama telah dipertanggungjawabkan.
Dana itu sendiri akan disalurkan melalui rekening gampong masing-masing.
Sesuai dengan MoU Pemerintah Aceh dan Kemendagri, BKPG Aceh terintegrasi dengan PNPM, dalam bentuk pengadan fasilitator serta operasional penunjang lainnya.
Pada sisi lain Zulkifli mengungkapkan, hingga tanggal 22 Agustus 2013, progres pencairan dana BKPG
tahap pertama sudah mencapai 91,91 persen atau 5882 desa di seluruh
Aceh. Beberapa kabupaten telah mencapai 100 persen, seperti Pidie Jaya,
Gayo Lues, Subulussalam dan Aceh Singkil. Sementara kabupaten/kota
lainnya rata rata dalam kisaran 90 persen. “Tanggal 30 Agustus kita
sudah close, dan selanjutnya dimulai proses pencairan untuk tahap ke-2,”
tutur Zulkifli.
Pada bagian lain Zulkifli mengingatkan agar para keuchik segera menuntaskan laporan pertanggungjawaban dana BKPG
thap satu untuk segera dilanjukan dengan proses pencairan dana Rp 20
juta/gampong. “Saat ini sekitar 2-3 persen dari total 6464 desa di Aceh,
pengelolaan dana BKPGnya bermasalah, namun langkah pembenahan terus
dilakukan,” kata Zulkifli.
Penyimpangan dana BKPG
itu antara lain mencakup, dana simpan pinjam perempuan (SPP) tidak
dikembalikan oleh peserta ke pengurus Badan Usaha Milik Gampong (BUMG).
Gampong tidak dapat menyampaikan laporan pertanggungjawaban dana BKPG
tahun sebelumnya. Kondisi itu muncul karena tak ada sanksi tegas bagi
para pelanggar. Padahal Pergub soal itu secara tegas menyatakan, langkah
untuk pelanggar BKPG itu adalah dengan mnghentikan, menunda atau tak lagi menyalurkan dana BKPG tahun selanjutnya untuk gampong bermasalah.(nur)
Source Link
http://aceh.tribunnews.com/2013/08/27/pemerintah-aceh-kucurkan-dana-bkpg
Tidak ada komentar:
Posting Komentar