Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Jumat, 23 Agustus 2013

“LASENGALU” Selamat Bergabung Kembali….

Lasengalu adalah nama orang, ternyata bukan..  Lasengalu adalah nama sebuah desa, lengkapnya Desa Salur Lasengalu yang terletak di Wilayah Kecamatan Teupah Barat, Kabupaten Simeulue.  


L a l u … ada apa dengan Lasengalu… sehingga layak dijadikan Best Practise..  Bukan Desanya, tapi…Permasalahan yang terjadi dalam desanya…

Adapun permasalahannya adalah “Penyelewengan Dana Kegiatan Fisik Sanitasi Air Bersih PNPM MP TA.2011”yang dilakukan oleh Pengurus TPK PNPM MP Desa Salur Lasengalu. Jumlah uang yang diselewengkan adalah Rp. 9.000.000,- yang digunakan untuk menutupi tunggakan Kelompok SPP ke UPK ( Karena Kebijakan PNPM MP pada waktu itu, jika ada Kelompok SPP yang menunggak di atas Kolektibilitas III / Kelompok bermasalah maka Pekerjaan fisik ditunda sampai permasalahan tunggakan tersebut selesai). Dengan dipakainya uang fisik tersebut untuk menutupi tunggakan Kelompok SPP, maka otomatis pekerjaan fisik tidak siap atau terbengkalai. Penyelewengan ini baru diketahui pada tanggal 11 April 2012 setelah dilakukan Audit Internal oleh FK/FT yang bertugas pada masa itu.

Yang menarik adalah segala upaya telah ditempuh untuk menyelesaikan permasalahan ini;


  1. Musyawarah Desa. Musyawarah telah dilakukan, dari Musyawarah perangkat Desa sampai Musyawarah Khusus (MD Khusus) bahkan disetiap Musyawarah Antar Desa (MAD) tetap di bahas masalah ini. Pihak Muspika-pun telah turun tangan menyelesaikan masalah ini,
  2. Audit Internal. Semua unsur para pelaku dalam Program PNPM MP telah melakukan audit, mulai dari FK/FT/AFK, Faskab,Fastekab, Faskeu (pada masa itu) bahkan dari Pihak RMC-1 Aceh (Bp.Ir.Muhammad Ismail/Deputy dan Bp. Ramli Amplaih,ST /Spesialis Infrastruktur).
  3. Sanksi Program. Bagi para pelaku (TPK), mereka dipecat dan mengharuskan mengganti uang yang teleh diselewengkan sebesar Rp.9.000.000,-. Serta bagi Desa Salur Lasengalu untuk pembiayaan Kelompok SPP SPC TA.2012 dialihkan ke Kelompok SPP desa lain (Maudil), Menunda/pending pencairan BKPG TA.2012 serta tidak diikut sertakan dalam setiap tahapan Program PNPM MP karena Desa Salur Lasengalu dikatagorikan Desa Bermasalah.

    Point 1,2 dan 3 diatas, semuanya telah dilakukan tapi hasilnya tetap NIHIL..sampai saat dimana semua itu berubah….

    Foto 1. terekam 1 minggu sebelum masalah Selesai. ( Dari kiri ke kanan yang terlihat; BPD, Kades dan Sekdes Lasengalu).Rapat Para Perangkat desa untuk ke sekian kalinya dalam hal penyelesaian penyelewengan dana oleh TPK.., tapi TPKnya tidak pernah hadir..

    Foto 2. Dari kiri ke kanan: Amiruddin,ST (FT)  -  Bp. Jafar Hanafi (SP2M RMC-1 Aceh) – Aminta Sembiring,S.Ag (FK/Penulis) – Bp. Heri Ismaryanto (SP2M RMC-1 Jakarta) dan Ir.Zainun (Faskab Kabupaten Simeulue)
    Pada tanggal 23 Mei 2012, Kecamatan Teupah Barat mendapat kunjungan SP2M dari Pihak RMC-1 Jakarta (Bp.Heri Ismaryanto) dan RMC-1 Aceh (Bp.Jafar Hanafi) didampingi oleh Ir.Zainun (Faskab) terkait masalah Salur Lasengalu.   Pertemuan dipusatkan di Kantor UPK Kecamatan Teupah Barat
     
  4. Inti dari pertemuan tersebut adalah, Pihak SP2M selaku Pengambil Kebijakan dalam hal kasus penyelewengan dana oleh TPK PNPM MP Desa Salur Lasengalu memutuskan:

    1. Pihak Program PNPM MP Kecamatan Teupah Barat yang di Ketuai BKAD harus membentuk TPM (Tim Penyelesaian Masalah, terdiri dari FK/FT/AFK,UPK,PJOK,Sekcam, BP-UPK dan para Kades 12 desa yang terdanai Dana BLM TA.2013) yang di SK kan oleh Camat Kecamatan Teupah Barat dalam hal penyelesaian masalah Salur Lasengalu.

    1. Pihak TPK PNPM MP Desa Salur Lasengalu harus mengembalikan uang yang diselewengkan sebesar Rp.9.000.000,- ke UPK Kecamatan Teupah Barat, selanjutnya disetor ke Rekening BLM PNPM MP di BRI Sinabang dengan Batas Waktu/Deadline tanggal 15 Juni 2013.

    1. Untuk sisa pekerjaan fisik sanitasi air bersih tersebut yang belum selesai boleh dilanjutkan dengan catatan setelah survey ulang oleh Fasilitator Teknik.

    1. Jika semua hal yang pada point 1 tersebut terealisasi, maka predikat Desa Salur Lasengalu sebagai Desa Bermasalah di CABUT dan desa tersebut bisa bergabung lagi dengan program PNPM MPKecamatan Teupah Barat dan Dana BKPG TA. 2012 sudah bias dicairkan.
     
  5. Langkah-Langkah Konkrit Penyelesaian.

    Satu hari setelah pertemuan dengan SP2M tersebut,. Kami para pelaku di Pihak Program PNPM MP yang di ketuai BKAD (Mustarudin) melakukan Rapat Koordinasi dengan Camat dan Staf untuk segera membentuk TPM dan hal tersebut disambut baik oleh Bp.Drs. M. Junir A (Camat Teupah Barat).

    Selang 4 hari kemudian TPM terbentuk, dan langsung terjun kelapangan, mengadakan Rapat khusus dengan para pimpinan dan tokoh Desa Salur Lasengalu terkait permasalahan penyelewengan dana PNPM MP tersebut. 


    Foto 4. Dari kiri ke kanan:  1.Kades, 2 dan 3 BPD, 4 Sekdes, 5 Camat ,6 Sekcam, 7 BP-UPK, 8 Tokoh Masyarakat, 9 Ketua BKAD, sedangkan dari kanan/membelakangi kamera; 1 FK/Penulis, 2 PJOK, 3 dan 4 Tokoh Masyarakat.

    Inti dari pertemuan tersebut adalah;

    1. Pihak Desa Salur Lasengalu yang diketuai Kades berkomitmen/ bertanggung jawab penuh untuk mengembalikan uang yang diselewengkan oleh TPK desanya ke UPK Kecamatan Teupah Barat sebelum tanggal 15 Juni 2013, sebagaimana tanggal deadline yang diberikan SP2M.

    1. Kebijakan yang diambil oleh pihak pimpinan desa untuk melunasi uang tersebut adalah atas dasar, Demi kepentingan masyarakat ( supaya bisa mencairkan Dana BKPG TA.2012 yang masih dipending penggunaannya). Bukan berarti TPK bebas dari utangnya, tidak sama sekali. Utang terus ditagih/terus diproses, tapi bukan lagi dengan UPK, melainkan dengan Pihak Pimpinan Desa Salur Lasengalu.

    Selang 3 hari, tepatnya tanggal 30 Mei 2013 setelah rapat khusus tersebut, barulah  terealisasi semua janji/ komitmen pimpinan desa untuk melunasi uang tersebut. Pihak desa diwakili oleh Kades dan Sekdes menyerahkan langsung uang tunai sebesar Rp.9.000.000,-kepada UPK disaksikan Oleh Perwakilan TPM Kecamatan Teupah Barat. Setelah menerima uang tersebut Pihak UPK langsung menyetor uang tersebut ke Rekening BLM PNPM MP Kecamatan Teupah Barat di BRI Unit Sinabang.


    Alhamdulillah,…
    Dengan disetorkannya uang sejumlah Rp.9.000.000,- ke Rekening BLM tersebut, maka Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 30 Mei 2013 Desa Salur Lasengalu yang berstatus Desa Bermasalah, dengan Resmi DICABUT dan semua hak desa tersebut/ Dana BKPG TA.2012 sudah bisa dicairkan setelah terpilihnya pengurus TPK yang baru.. Sedangkan sisa pekerjaan yang terbengkalai, akan di survey kembali oleh FT.

    SUNGGUH KEBAHAGIAAN BESAR BAGI KAMI…..
    SATU MASALAH SELESAI….
    SELESAI PADA MASA KAMI BERTUGAS….

    “LASENGALU……”
    Selamat Bergabung Kembali……
    Bergabung dalam Program PNPM Mandiri Perdesaan Kecamatan Teupah Barat tercinta..




    Wassalam,         

    Aminta Sembiring, S.Ag

     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar