Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan
Pendampingan desa untuk peningkatan tata kelola yang baik
Pendampingan desa untuk peningkatan tata kelola yang baik
Undang-Undang Desa no.6/2014 yang disahkan DPR-RI pada tanggal 18
Desember 2013 akan memberikan desa alokasi dana yang besar, dengan
indikasi rata-rata Rp 1,4 Miliar per desa per tahun. Penerapan UU
tersebut tentunya memerlukan peraturan-peraturan dan pedoman untuk
pelaksanaan tata kelola di tingkat desa.
UU tersebut disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status
hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran
pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah
daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi
kebutuhan dasar mereka.
“Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan
memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” kata Budiman
Sudjatmiko, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa dalam Forum
Desa Nusantara yang diadakan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran,
Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 8 Februari 2014.
Forum Desa Nusantara mendiskusikan kesiapan desa dalam menyambut
penerapan UU Desa. Acara tersebut dihadiri Akhmad Muqowam (Ketua Panitia
Khusus RUU Desa), Ir. Tarmizi A Karim, MSc, (Direktur Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ PMD, Kementerian Dalam Negeri), Arie
Sudjito (Sosiolog Universitas Gajah Mada), Kholiq Arif (Bupati
Wonosobo), Drs. Heru Sudjatmoko, MSi (Wakil Gubernur Jawa Tengah).
Forum ini dihadiri pula oleh perangkat desa dari berbagai daerah di
Indonesia seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara
Barat, dan Nusa Tenggara Timur.
Sementara itu Tarmizi A Karim menyatakan pada pertengahan tahun 2014
pemerintah akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai
Pengaturan Desa Dinas dan Desa Adat, serta Pengelolaan Anggaran Desa.
Dua PP tersebut menjadi bagian dari PP lain yang akan diterbitkan.
“Pemerintah akan menerbitkan total 17 PP sebagai pedoman pelaksanaan UU
Desa,” ujarnya.
Pada 2015 atau 2016, desa-desa secara bertahap akan mulai menerima
dana pembangunan yang jumlahnya sangat besar. Dana ini disalurkan secara
berkala dalam skala nasional. Dari simulasi sesuai pasal UU Desa
terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.000
desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali
lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri
Perdesaan tahun ini.
Dana ini diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat
desa dan pelaksanaan pembangunan di desa. Pembangunan desa tersebut
harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada RPJM Desa
dan rencana tahunan yang disusun desa secara partisipatif. UU Desa juga
untuk memperbaiki akuntabilitas pemerintah desa dalam kegiatan PNPM
Mandiri, seperti pelaksanaan musyawarah desa dan sistem informasi desa.
Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi penting dalam penerapan UU
Desa ini.
Terkait upaya penguatan tata kelola itu, pemerintah ingin menggunakan
PNPM Mandiri dalam membantu persiapan desa selama masa transisi sebelum
UU Desa sepenuhnya dilaksanakan. Berkat kerjasama dan komunikasi yang
didasari saling percaya antara DPR-RI dan Pemerintah, khususnya
Direktorat Jenderal PMD, prinsip-prinsip PNPM Mandiri telah dituangkan
dalam UU itu. Prinsip-prinsip ini antara lain partisipasi, swakelola,
transparansi dan akuntabilitas, pengambilan keputusan melalui
musyawarah, keterlibatan perempuan, pendampingan dan pengawasan.
Arie Sudjito, Sosiolog UGM, menyatakan, “Pengunaan alokasi dana desa perlu kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”
Desa juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas
setelah pengesahan UU Desa. Perangkat desa hendaknya memiliki kemampuan
yang cukup mengelola dana alokasi desa.
“Misalnya ketika menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” tambahnya.
Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan
memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa.
Sumberdaya PNPM Mandiri dapat didayagunakan untuk pengembangan kapasitas
Pemerintah selama masa transisi menuju penerapan UU Desa.
Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, fasilitator PNPM
Mandiri yang telah mendampingi masyarakat di desa-desa dalam pelaksanaan
program PNPM Perdesaan dapat ikut berperan mendampingi desa dalam
penerapan UU Desa.
“Peran fasilitator PNPM sangat strategis, terutama untuk pendampingan
dan proses pertukaran pengetahuan dalam masa transisi dan persiapan
penerapan UU Desa ,” jelas Tarmizi A Karim selaku Direktur Jenderal
Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).
Semoga dapat berjalan sesuai harapan..
BalasHapus