Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Rabu, 23 Oktober 2013

Tahun 2014 BLM PNPM MPd Aceh Rp 426,4 M

Banda Aceh| Tahun 2013 segera berakhir dan berganti dengan datangnya 2014. Jelang tahun 2014 Pemeritah Republik Indonesia melalui Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat kembali mencanangkan alokasi dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) PNPM Mandiri Perdesaan senilai Rp 426,4 miliar yang rencananya akan dilalokasikan melalui 257 kecamatan yang terdapat di 18 kabupaten di Aceh. Koordinator Propinsi RMC I Aceh, Rusli Mohd Ali mengatakan total dana yang direncanakan untuk disalurkan bagi wilayah kerja PNPM Mandiri Perdesaan pada 2014 mendatang terdiri atas Rp 386 miliar dana bersumber dari APBN dan Rp 40,4 miliar dana minimum yang bersumber dari APBD. "Jumlah tersebut masih rencana total dana dan lokasi yang akan menerima BLM berdasarkan Surat Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat No.B.1605/KMK/D.VII/VIII/2013," terang Rusli Mohd Ali. Total dana yang diindikasikan akan dialokasikan bagi masyarakat Aceh tersebut diakui Rusli Mohd Ali terungkap berdasarkan Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi PNPM 2014 yang diterbitkan Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Kemenkokesra) bersama Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).
Dengan terbitnya daftar indikatif lokasi yang disertai dengan total dana BLM yang rencananya akan disalurkan, jajaran Fasilitator Kabupaten se-Aceh dapat segera mendorong proses penetapan nilai Dana Daerah Urusan Bersama (DDUB). Dalam bentuk pengesahan alokasi APBD bagi mendukung pelaksanaan program, dengan besaran nilai minimum sebagaimana yang diterakan pada kolom minimum APBD. Setelah nilai ditetapkan, selanjutnya segera disusun Naskah Perjanjian Urusan Bersama (NPUB) berisi berbagai hal terkait dengan kesepakatan dalam pengalokasian anggaran, penggunaan dana dan pelaporan atas pelaksanaan kegiatan di tiap kabupaten. Untuk memastikan sahnya perjanjian tersebut, nantinya NPUB akan ditandatangani oleh bupati dan Kementerian Dalam Negeri. Standar Penetapan Tentu masih saja terdapat pertanyaan bagaimana besaran nilai BLM ini dtetapkan. Deputi Koordinator Propinsi RMC I Aceh Muhammad Ismail menambahkan, Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri T.A 2014 diterbitkan agar mendapat tanggapan dari daerah termasuk komitmen penyediaan DDUB. Dengan demikian, Daftar Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri 2014 defenitif nantinya dapat diterima dan dilaksanakan dengan baik oleh semua pihak yang terkait dengan PNPM Mandiri Perdesaan. Hal ini tertera pada penjelasan daftar yang telah didistribusikan tersebut. "Jumlah kecamatan yang akan menerima BLM pada Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM 2014 bertambah dari 255 kecamatan menjadi 257 kecamatan," terang Muhammad Ismail yang merinci kecamatan tersebut yaitu Simeulue Cut dan Teupah Tengah di Kabupaten Simeulue. Sementara standar penetapan nilai BLM mengacu pada tingkat kemiskinan masing-masing kecamatan dan desa, serta kemampuan keuangan pusat dan daerah. Data yang dipergunakan untuk menilai proporsi BLM untuk setiap kecamatan secara nasional ditetapkan berdasarkan pada hasil Pendataan Program Layanan Sosial (PPLS) tahun 2011 yang menjadi dasar penentuan tingkat kemiskinan. Juga mengacu pada Data Potensi Desa (Podes) BPS tahun 2011 sebagai dasar penilaian kepadatan penduduk suatu wilayah. Dalam standar yang ada, ditetapkan persentase penduduk miskin diperoleh berdasarkan akumulasi penduduk miskin ditambah penduduk sangat miskin (PPLS 2011) dibagi akumulasi jumlah penduduk di sebuah kecamatan (Podes 2011). Mekanisme penentuan alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan diatur dengan mengacu pada Bantuan Langsung Masyarakat untuk tiap-tiap kecamatan ditetapkan berdasarkan tingkat kemiskinan dan jumlah penduduk di masing kecamatan dan desa serta keuangan pusat dan daerah. Data Tingkat Kemiskinan setiap kecamatan/desa berdasarkan hasil PPLS 2011 dan Podes 2011. Dengan klasifikasi tingkat kemiskinan untuk lokasi sasaran ditentukan dengan kriteria; <10 persen termasuk tidak miskin, 10-20 persen tingkat kemiskinan sedang dan >20 persen, miskin. Dana Daerah Urusan bersama (DDUB) ditetapkan dengan berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 168/PMK.07/2009 tentang Pedoman Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggulangan Kemiskinan. Penetapan besarannya mengacu pada PMK No.74/PMK.07/2013 tentang Indeks Fiskal dan Kemikinan Daerah dalam Rangka Perencanaan Pendanaan Urusan Bersama Pusat dan Daerah untuk Penanggunalangan Kemiskinan Tahun Anggaran 2014 serta keputusan rapat Pokja Pengendali PNPM Mandiri. Berdasarkan hal tersebut ditetapkan kabupaten dengan kategori IFKD Rendah akan mendapat komposisi BLM 95 persen DUB dan 5 persen DDUB. Kabupaten dengan IFKD Sedang akan mendapat komposisi BLM 90 persen DUB dan 10 persen DDUB. Kabupaten Dengan IFKD Tinggi mendapat komposisi BLM 85 persen DUB dan 15 persen DDUB. Demikian juga halnya dengan kabupaten dengan IFKD Sangat Tinggi akan mendapat komposisi BLM 80 persen DUB dan 20 persen DDUB. Pada Daftar Indikatif Lokasi dan Alokasi BLM PNPM Mandiri Perdesaan Tahun Anggaran 2014 juga telah ditetapkan untuk wilayah luar Jawa-Bali, lokasi desa dengan persentase miskin ≥ 10 persen yang memiliki jumlah penduduk <1.500 jiwa mendapatkan alokasi Rp 150 juta. Bagi lokasi dengan jumlah penduduk 1.500-7.500 jiwa mendapat Rp 200 juta dan >7.500 akan mendapatkan Rp 350 juta. Nilai DDUB yang tertera dalam daftar tersebut adalah nilai minimal yang wajib disediakan daerah dalam bentuk uang, bukan sharing program. Daerah juga dapat menambah alokasi DDUB sesuai dengan kemampuan daerah, dengan memperhatikan mekanimse pengalokasian dan pelaksanaan anggaran yang berlaku pada program tersebut. Dengan demikian, kabupaten yang sama sekali tidak mendukung PNPM Mandiri dengan tidak menyediakan DDUB secara penuh pada satu tahun anggaran akan mendapat sanksi yaitu tidak lagi mendapat BLM dari PNPM Mandiri pada tahun anggaran berikutnya. Untuk kembali mendapatkan BLM, daerah berkewajiban melunasi utang DDUB tanpa meminta pemulihan APBN. Source

Sabtu, 12 Oktober 2013

Korupsi PNPM senilai Rp1 M diselidiki

WASPADA ONLINE



10 October 2013
 
SINABANG - Kejaksaan Negeri Sinabang menyelidiki kasus dugaan korupsi senilai Rp1 miliar program Pemberdayaan Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Simeulue tahun anggaran 2008-2012.

"Terjadi dugaan korupsi yang dilakukan sejumlah pengurus lama PNPM yang membidangi program simpan pinjam perempuan di Kecamatan Simeulue Tengah," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinabang AM Arifin.

Hasil penyelidikan sementara, Kejari Sinabang telah mengantongi nama-nama pengurus lama PNPM yang diduga kuat sebagai pelaku korupsi Rp1 miliar. Kejari Sinabang juga telah memeriksa sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.

Kasus dugaan korupsi tersebut telah diproses Kejari Sinabang selama bulan terakhir. Saat ini proses penyelidikan telah selesai dan akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.


Editor: SASTROY BANGUN
(dat19/atjehpost)
source link:Korupsi PNPM MPd Simeulue Tengah

Kamis, 10 Oktober 2013

311 Desa Bermasalah Soal Keuangan BKPG

* Paling Banyak di Silih Nara
BANDA ACEH - Dari 6.451 desa yang menjadi sasaran penyaluran dana Bantuan Keuangan Pemakmu Gampong (BKPG) tahap I dan tahap II, sebanyak 311 Desa tidak bisa menerima, karena masih bermasalah soal laporan pertanggungjawaban keuangan BKPG dan PNPM yang telah diterimanya sejak tahun 2010-2011. “Desa yang bisa menerima dana BKPG tahap II sebesar Rp 20 juta/desa tahun ini sebanyak 6.140 gampong,” kata Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM) Aceh, Drs Zulkifli Hasan kepada Serambi, Selasa (8/10) di Hotel Permata Hati, Banda Aceh.

Sebanyak 6.140 desa calon penerima dana BKPG tahap II itu, kata Zulkifli Hasan diharapkan segera memasukkan persyaratan paling lambat pada tanggal, 20 Oktober 2013 mendatang. Katanya, usulan program penggunaan dana BKPG tahap II tersebut melalui Kantor BPM Kabupaten, yang akan diteruskan ke Kantor BPM Aceh.

Program BKPG iyu, kata Zulkifli Hasan, dalam pelaksanannya di pedesaan dijalankan bersamaan dengan pelaksanaan program kegiatan PNPM yang dananya dari APBN yan berasal dari pinjaman lunak Bank Dunia (World Bank). Dari 6.451 desa yang ada di Aceh, sebut Kepala BPM Aceh itu, masih ada 311 desa yang belum bisa menerima dana BKPG Tahap II dan Tahap I, karena belum menyampaikan laporan pertanggungjawaban keuangan dana BKPG tahun 2012 lalu.

Desa-desa yang belum menyampaikan LPJ keuangan dana BKPG 2012 nya, menurut laporan fasilitator kecamatan BKPG/PNPM maupun fasilitator Kabupaten, karena desa tersebut  mengalami masalah dalam pertanggungjawaban penggunaan keuangannya. Antara lain, dana sinpan pimjam sebesar 30 persen untuk pemberdayaan ekonomi kaum perempuan di desa yang dipinjamkan, tidak ada pencicilan atau pengembalian.  Bahkan di Kecamatan Silih Nara, Bener Meriah, sebanyak 33 desa belum bisa diberikan dana BKPG 2012 tahap I Rp 50 juta/desa, karena masih ada masalah LPJ keuangan 2010-2011.

Dari 33 desa, sebut Zulkifli, ada 11 desa yang telah menyampaikan LPJ keuangannya 2010-2011, tapi karena 22 desa lagi masih tersangkut, 11 desa itu juga belum dapat diberikan dana BKPG dan PNPM. Untuk mengatasi masalah itu, kata Zulkifli Hasan, pihaknya telah menyarankan kepada Bupati dan Ketua DPRK Bener Meriah, agar menanggung lebih dulu dana BKPG/ PNPM yang diduga diselewengkan fasilitator kecamatan dan pengelola BKPG/PNPM desa dan kecamatan sebesar Rp 763 juta itu.

Begitu juga di Simeulue, ada sembilan desanya belum bisa menerima dana BKPG tahap I dan II tahun 2013, karena hal yang sama.(her)