Selamat Datang di Blog PNPM Mandiri Pedesaan Kabupaten Simeulue Provinsi Aceh

Kamis, 13 Maret 2014

Tak susah lagi ke sekolah



Hari menjelang sore walaupun cuaca masih cukup panas di desa Mutiara kecamatan Salang, ita bersama 3 orang temannya baru menyelesaikan pekerjaannya membantu orangtua memetik beberapa palawija yang masih tersisa akibat kemarau panjang yang melanda beberapa kecamatan di simeulue dan bulir-bulir cengkeh baru mulai tampak diantara daunan hijau yang telah lama diidamkan masyarakat kecamatan salang khususnya akibat hama yang telah puluhan tahun merusak perkebunan cengkeh ini. 

Beranjak dari kebun dengan sisa tenaga yang ada, Ita beserta teman-temannya perlahan menyusuri jalan baru yang masih dalam tahap penyelesaian, yang pembangunan jalan tersebut direncanakan sepanjang 2000 meter, walau belum terpenuhi ruas jalan yang direncanakan, tapi sangat membantu masyarakatnya dalam mengangkut hasil pertanian dan perkebunan.




                 Masyaraka pulang menyusuri jalan baru yang masih dalam tahap penyelesaian



       Jalan yang dibangun oleh masyarakat desa ini berdasarkan hasil musyawarah masyarakat desa pada saat musyawarah dusun, mereka meminta agar dibukanya jalan untuk dapat dilalui, agar tidak melalui jalan dari desa lain yang jaraknya sampai 3 kali lipat jauhnya.


Seiring dengan dimulainya musyawarah tingkat desa, mereka pun mencari cara agar jalan yang mereka minta untuk dibangun, dimulai dengan meminta arahan dari para fasilitator, persyaratan apa yang harus dipenuhi, dan bagaimana cara agar permintaan masyarakat desa Mutiara yang berjarak 85 kilometer dari ibukota Kabupaten ini dapat dikabulkan, dan bagaimana mengawal usulan mereka agar tidak pupus ditengah jalan. Semuanya mereka lakukan secara sungguh-sungguh, mengingat desa mutiara ini termasuk jauh, dan kurang tersentuh daripada desa lain yang lebih dekat dari ibukota kecamatan maupun kabupaten. Demikianlah sekilas cara menarik yang dilakukan masyarakat desa agar pembangunan di desa diperoleh.


Berkat keuletan dan kegigihan wakil masyarakat desa ini memperjuangkan usulan mereka, hasil yang diperolehpun mendapatkan peringkat keempat dalam usulan yang akan didanai dengan jumlah bantuan Rp.271.296.000,- 


Masyarakat desa mutiarapun bahu membahu dalam mengerjakan pembangunan prasarana ini, walaupun terdapat beberapa masalah dalam hal masyarakat yang masih berat melepaskan sedikit tanah mereka dalam pembukaan jalan ini, berkat pemberian pemahaman perangkat desa yang dibantu oleh fasilitator mulai dari perjuangan masyarakat mendapatkan bantuan sampai dengan manfaat yang akan dihasilkan bila jalan ini sudah terbuka untuk masyarakat desa. Akhirnya walau masih terasa berat bapak tersebutpun rela melepaskan tanah tersebut untuk membantu masyarakat masyarakat desa lainnya.


Walaupun jalannya belum siap semuanya, saya dan teman-teman dapat membantu orang tua kami dalam memetik dan membawa hasil kebun untuk dibawa pulang, dan hasilnya lebih banyak yang bisa kami bawa dibandingkan sebelum ada jalan sirtu ini, yang harus melewati pagar-pagar kebun orang terlebih dahulu.


Dengan hasil yang lebih banyak dibawa pulang dari hasil kebun ini, maka kamipun lebih mudah dalam membantu orangtua, dan biaya ke sekolah pun  jadi lebih mudah diperoleh akibat kebun yang kami tanami dapat setiap hari kami rawat dan menanami dengan berbagai sayuran. “Biaya anak kesekolah pun tak susah lagi kami peroleh”  kata seorang bapak yang  baru pulang dari kebun yang berada di desa ini.





Walaupun Lelah, semangat gadis kecil ini tetap menyala, dengan senyum kepuasan membawa hasil panen dari kebun orangtuanya



Bapak dari mana?, Mau kemana?,  Demikianlah sepenggalan kalimat tanya yang dilontarkan gadis kecil ini, dan kami menjawab “bapak dari PNPM” dan mereka pun meneruskan“ Terima kasih bapak PNPM atas dibuat jalan ini “ dan akhirnya “Kapan diaspalnya pak? ha ha ha ha.......” kata anak anak polos berseloroh. 

Demikianlah kegembiraan didesa ini dimulai akibat adanya Program PNPM Mandiri Perdesaan datang, Jadi ingat seperti Slogan PNPM pada iklan di stasiun TV beberapa tahun yang lalu “PNPM Mandiri, Mandum seunang”.


Narator oleh

Reza Hasnawy, ST


Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan

Pelaksanaan UU Desa dan keberlanjutan PNPM wilayah Perdesaan
Pendampingan desa untuk peningkatan tata kelola yang baik

Undang-Undang Desa no.6/2014 yang disahkan DPR-RI pada tanggal 18 Desember 2013 akan memberikan desa alokasi dana yang besar, dengan indikasi rata-rata Rp 1,4 Miliar per desa per tahun. Penerapan UU tersebut tentunya memerlukan  peraturan-peraturan dan pedoman untuk pelaksanaan tata kelola di tingkat desa. 

UU tersebut disusun atas inisiatif pemerintah untuk memberikan status hukum yang lebih kuat bagi desa dan memastikan alokasi anggaran pembangunan tahunan dapat disalurkan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ke desa-desa. Dengan langkah ini, masyarakat dapat memenuhi kebutuhan dasar mereka.  
“Sekarang pemerintah desa dapat mengelola uangnya sendiri dan memutuskan penggunaan dana yang diberikan pemerintah,” kata Budiman Sudjatmiko, Wakil Ketua Panitia Khusus DPR untuk RUU Desa dalam Forum Desa Nusantara yang diadakan di Desa Sambak, Kecamatan Kajoran, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, pada tanggal 8 Februari 2014.

Forum Desa Nusantara mendiskusikan kesiapan desa dalam menyambut penerapan UU Desa. Acara tersebut dihadiri Akhmad Muqowam (Ketua Panitia Khusus RUU Desa), Ir. Tarmizi A Karim, MSc, (Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa/ PMD, Kementerian Dalam Negeri), Arie Sudjito (Sosiolog Universitas Gajah Mada), Kholiq Arif (Bupati Wonosobo),  Drs. Heru Sudjatmoko, MSi (Wakil Gubernur Jawa Tengah). Forum ini dihadiri pula oleh perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia seperti Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. 

Sementara itu Tarmizi A Karim menyatakan pada pertengahan tahun 2014 pemerintah akan menerbitkan dua Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Pengaturan Desa Dinas dan Desa Adat, serta Pengelolaan Anggaran Desa. Dua PP tersebut menjadi bagian dari PP lain yang akan diterbitkan. “Pemerintah akan menerbitkan total 17 PP sebagai pedoman pelaksanaan UU Desa,” ujarnya. 

Pada 2015 atau 2016, desa-desa secara bertahap akan mulai menerima dana pembangunan yang jumlahnya sangat besar. Dana ini disalurkan secara berkala dalam skala nasional.  Dari simulasi sesuai pasal UU Desa terkait sumber keuangan Desa, jumlah transfer dana tahunan untuk 73.000 desa dapat mencapai Rp 104,6 Triliun. Angka tersebut lebih besar 10 kali lipat dari dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan tahun ini. 

Dana ini diperuntukkan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan pelaksanaan pembangunan di desa.  Pembangunan desa tersebut harus dilakukan oleh masyarakat sendiri dengan mengacu pada RPJM Desa dan rencana tahunan yang disusun desa secara partisipatif.  UU Desa juga untuk memperbaiki akuntabilitas pemerintah desa dalam kegiatan PNPM Mandiri, seperti pelaksanaan musyawarah desa dan sistem informasi desa. Penguatan tata kelola pemerintahan menjadi penting dalam penerapan UU Desa ini. 

Terkait upaya penguatan tata kelola itu, pemerintah ingin menggunakan PNPM Mandiri dalam membantu persiapan desa selama masa transisi sebelum UU Desa sepenuhnya dilaksanakan. Berkat kerjasama dan komunikasi yang didasari saling percaya antara DPR-RI dan Pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal PMD, prinsip-prinsip PNPM Mandiri telah dituangkan dalam UU itu. Prinsip-prinsip ini antara lain partisipasi, swakelola, transparansi dan akuntabilitas, pengambilan keputusan melalui musyawarah, keterlibatan perempuan, pendampingan dan pengawasan. 

Arie Sudjito, Sosiolog UGM, menyatakan, “Pengunaan alokasi dana desa perlu kontrol Badan Permusyawaratan Desa (BPD).”

Desa juga perlu menyiapkan sumber daya manusia yang berkualitas setelah pengesahan UU Desa. Perangkat desa hendaknya memiliki kemampuan yang cukup mengelola dana alokasi desa.

“Misalnya ketika menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa,” tambahnya. 

Dengan alokasi dana yang cukup besar, perangkat desa diharapkan memiliki kemampuan yang cukup dalam mengelola dana alokasi desa. Sumberdaya PNPM Mandiri dapat didayagunakan untuk pengembangan kapasitas Pemerintah selama masa transisi menuju penerapan UU Desa. 

Dalam penguatan tata kelola pemerintahan desa, fasilitator PNPM Mandiri yang telah mendampingi masyarakat di desa-desa dalam pelaksanaan program PNPM Perdesaan dapat ikut berperan mendampingi desa dalam penerapan UU Desa.

“Peran fasilitator PNPM sangat strategis, terutama untuk pendampingan dan proses pertukaran pengetahuan dalam masa transisi  dan persiapan penerapan UU Desa ,” jelas Tarmizi A Karim selaku Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD).

Sabtu, 01 Maret 2014

LOWONGAN: FASILITATOR KABUPATEN PERGULIRAN DAN PENGEMBANGAN USAHA






Dalam rangka pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan dan Bantuan Keuangan Peumakmue Gampong (BKPG) Tahun 2014, Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh bersama Regional Managenet Consultant (RMC) 1 Aceh membuka kesempatan kepada putra-putri yang berada dalam wilayah Aceh menjadi Fasilitator Kabupaten Perguliran dan Pengembangan Usaha (Faskab PPU) untuk membantu pendampingan pada program PNPM MPd-BKPG pada 18 Kabupaten dalam Provinsi Aceh.

Persyaratan umum  sebagai berikut :
  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Berusia maksimal 50 (lima puluh) tahun;
  3. Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil;
  4. Mengenal budaya dan adat istiadat lokasi tugas, diutamakan dapat berbahasa daerah tempat tugas;
  5. Mampu mengoperasikan komputer minimal program  Microsoft Office (Word, Excel, Power Point, diutamakan mampu menjalankan Sistem Aplikasi Keuangan;
  6. Sanggup bertempat tinggal di lokasi penugasan;
  7. Tidak pernah diberhentikan dari tempat bekerja sebelumnya, dikarenakan kinerja dan melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi;
  8. Bagi calon pelamar yang dinyatakan lulus bersedia bekerja sesuai tempat/lokasi penugasan yang disesuaikan dengan kebutuhan di lapangan dan mematuhi ketentuan yang berlaku dalam program PNPM MPd-BKPG;
  9. Pendidikan S-1atau D-3 semua displin ilmu (diutamakan pendidikan ekonomi);
  10. Memiliki pengalaman kerja yang relevan untuk S-1 minimal 6 tahun dan D-3 minimal 8 tahun;
  11. Berpengalaman dalam pengelolaan keuangan dan pengelolaan simpan pinjam;
  12. Diutamakan yang memiliki latar belakang pemberdayaan ekonomi perdesaan, berpengalaman dalam penguatan dan pengembangan jaringan lembaga pengelola pinjaman mikro;
  13. Memahami cara-cara memfasilitasi pengembangan usaha;
  14. Memahami administrasi keuangan dan standar sistem akutansi;
  15. Memahami laporan keuangan (Neraca, rugi/laba, dsb) laporan kesehatan lembaga keuangan dan laporan kesehatan pinjaman;
  16. Memahami prinsip dan prosedur pengelolaan keuangan mikro/simpan pinjam/BPR/Koperasi dsb.

Lamaran ditujukan kepada:
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Aceh
melalui Regional  Management Consultant (RMC) 1 PNPM MPd-BKPG Aceh
Alamat : Jl. T. Iskandar No. 46 Lamteh Ulee Kareng Banda Aceh,

dengan melampirkan :
  1. Surat lamaran Menyertakan identitas/biodata : nama, tempat/tanggal lahir, nama jabatan yang dilamar, kualifikasi pendidikan terakhir sesuai dengan jurusan yang telah ditentukan dan alamat tempat tinggal secara lengkap (jalan, RT/RW, Gampong/Desa, Kecamatan, Kabupaten/Kota, kode pos dan nomor telp/hp);
  2. Foto copy sah ijazah dan transkrip nilai sesuai dengan kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dan disahkan/dilegalisir;
  3. Curriculum Vitae (CV) sesuai format download
  4. Pas photo ukuran 3x4 sebanyak 3 (tiga) lembar hitam putih (ditulis nama dan pendidikan di belakang photo);
  5. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebanyak 1 (satu) lembar;
  6. Surat referensi Kerja (bagi yang telah pernah bekerja);
  7. Surat Keterangan Berbadan Sehat dan Bebas Narkoba yang dikeluarkan dari Instansi terkait;
  8. Menandatangani Pakta Integritas di atas materai Rp 6.000,- download
  9. Surat lamaran diterima sejak pengumuman ini dikeluarkan dan berakhir pada tanggal 7 Maret 2014 (Cap Pos).
  10. Pelamar yang memenuhi persyaratan yang akan diproses selanjutnya dan pemanggilan akan dilakukan melalui via telepon atau dapat diakses ke www.pnpmperdesaanaceh.com

Tim HRD PNPM MPd RMC I Aceh

Link : http://www.pnpmperdesaanaceh.com/berita-141-lowongan-fasilitator-kabupaten-perguliran-dan-pengembangan-usaha.html